Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara kebakaran hutan dan lahan (Kahutla) terhadap PT Kunai Sentosa (PT KS) sebesar Rp175 Miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim MA yang telah memutus perkara PT KS dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dengan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
“Putusan MA ini harus memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” kata Rasio yang diterima tvrinews pada Sabtu, 19 Agustus 2023.
Menurutnya, PT KS harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan dilokasi kebun sawit seluas 3.000 Ha yang telah memberikan dampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku pembakaran lahan yang mengakibatkan perusakan lingkungan hidup dan menimbulkan kerugian lingkungan hidup,” ujar Rasio.
“Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumber daya alam dihukum seberat-beratnya, sehingga memberikan efek jera,” lanjutnya.
Dalam hal ini, KLHK telah memerintahkan Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK sebagai Kuasa Hukum Menteri LHK usai menerima surat panggilan untuk berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
“Termasuk menyiapkan langkah-langkah sita eksekusi atas aset-aset PT KS agar proses eksekusi dapat segera dilaksanakan,” tutur Rasio.
Sebagai informasi, perkara ini bermula saat Menteri KLHK Siti Nurbaya menggugat PT KS di Pengadilan Negeri Pangakalan Bun, pada 16 November 2020.
Kemudian, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memutus perkara tanggal 23 September 2021, putusan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada penggugat melalui rekening kas negara sejumlah Rp75 Miliar.
Atas dasar putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tersebut, Menteri LHK melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan memutus untuk menolak gugatan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dari Terbanding/Pembanding.
Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya tersebut, Menteri LHK melalui kuasanya melakukan upaya hukum kasasi. Namun, berkas permohonan dikembalikan oleh MA.
Karena berkas permohonan kasasi dikembalikan, lalu KLHK mengajuan permohonan PK ke MA dengan perkara Nomor 527 PK/Pdt/2023. PK itu lalu dimenangkan KLHK pada 18 Juli 2023.
Editor: Redaktur TVRINews
