
Foto: Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mencokok tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat berinisial AS. Di mana, penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu, 8 April 2026 kemarin.
“Tersangka AS dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung mulai 8 April 2026,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima tvrinews.com pada Kamis, 9 April 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika AS merupakan mantan direktur sekaligus pendiri perusahaan terkait. Di mana, AS diperiksa di Gedung Bareskrim Polri dimulai sejak pukul 11.23 WIB hingga 19.00 WIB.
“Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 7 jam. Dalam pemeriksaan penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS,” ujar dia.
Tak hanya itu, sampai saat ini penyidik terus dalami aliran dana serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. Langkah ini dilakukan, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian korban.
Dalam prosesnya, ia menuturkan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan PPATK serta jaksa penuntut umum guna melacak dan mengamankan aset yang terkait.
“Upaya asset tracing terus dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian para korban,” ujarnya.
Tak hanya itu, upaya perlindungan terhadap korban juga dilakukan dengan melibatkan LPSK, khususnya terkait mekanisme restitusi.
Berdasarkan hasil koordinasi, sejak 1 April 2026 LPSK telah membuka kanal pengaduan daring. Korban dapat mengajukan permohonan restitusi yang selanjutnya akan melalui proses verifikasi oleh pihak terkait.
“Pengajuan restitusi dilakukan secara online melalui website resmi LPSK, yaitu https://simpusaka.lpsk.go.id/layanan_simpusaka/ untuk pengajuan permohonan dan https://e-restitusi.lpsk.go.id/auth untuk pengajuan klaim kerugian korban,” ujar dia.
Penyidik memastikan proses hukum dalam kasus ini akan terus berjalan hingga tuntas dengan mengedepankan prinsip profesionalitas.
“Kami pastikan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.
Editor: Redaksi TVRINews
