
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Adde Rosi Khoerunnisa
Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dalam grup percakapan. Kasus ini dinilai mencerminkan persoalan serius, tidak hanya dari sisi etik individu, tetapi juga sistem di lingkungan pendidikan.
Adde Rosi menekankan pentingnya penguatan perlindungan di kampus agar peristiwa serupa tidak terulang. Ia meminta seluruh perguruan tinggi memperketat sistem pencegahan serta penanganan kekerasan seksual.
“Lingkungan kampus harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. Ini tidak boleh terjadi di institusi pendidikan tinggi,” ujar Adde Rosi, Kamis, 16 April 2026.
Ia menegaskan kampus harus bersikap serius, transparan, serta berpihak pada korban dalam setiap penanganan kasus kekerasan seksual.
“Satgas PPKS harus benar-benar bekerja efektif. Pencegahan dan penanganan harus dilakukan secara serius dan berpihak pada korban,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di perguruan tinggi tidak boleh sekadar formalitas, melainkan perlu dioptimalkan secara nyata.
Kasus ini juga dinilai menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), terutama di lingkungan pendidikan.
“Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual,” ujarnya.
Ia menyoroti rendahnya pemahaman civitas akademika terhadap bentuk kekerasan seksual, terutama di ruang digital, yang kerap dianggap sepele meski memiliki konsekuensi hukum.
Karena itu, ia menekankan perubahan pendekatan dari reaktif menjadi preventif melalui edukasi berkelanjutan.
“Sosialisasi UU TPKS harus dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi dalam sistem pendidikan. Edukasi tidak boleh hanya bersifat reaktif ketika kasus muncul,” kata Adde Rosi.
Ia juga mendorong materi pencegahan kekerasan seksual masuk dalam kurikulum, termasuk pemahaman tentang consent dan relasi kuasa, agar mahasiswa memiliki kesadaran etik saat berinteraksi.
Selain itu, ia mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komnas Perempuan dan Komnas HAM dalam evaluasi serta pengawasan agar penanganan kasus lebih objektif dan akuntabel.
Komisi X DPR RI, lanjutnya, akan terus mengawal penguatan kebijakan perlindungan di sektor pendidikan agar kampus menjadi ruang aman, inklusif, serta bebas dari kekerasan seksual.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Indonesia menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
“Pendidikan tidak hanya mencetak individu cerdas, tetapi juga membentuk karakter yang menjunjung tinggi etika dan martabat sesama,” tutupnya.
Editor: Redaksi TVRINews
