TVRINews, Jakarta
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Harvey dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan pihak lainnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, dalam sidang, Senin, 23 Desember 2024.
Hakim menyebut Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Harvey juga dinyatakan bersalah dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Jaksa sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 210 miliar.
Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun akibat akomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Harvey yang disebut sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bekerja sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani untuk mengakomodasi pertambangan liar. Aktivitas ilegal ini disamarkan melalui perjanjian sewa-menyewa peralatan peleburan timah.
Harvey juga melibatkan sejumlah smelter, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk menyisihkan sebagian keuntungan sebagai dana CSR yang difasilitasi Helena Lim, Manager PT QSE.
Jaksa menyebut Harvey dan Helena menikmati keuntungan sebesar Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana ini.
"Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar," papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.










