
Klarifikasi Korupsi BJB: Ridwan Kamil Dipanggil KPK
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews – Jakarta
Eks Gubernur Jabar Penuhi Panggilan, Siap Berikan Klarifikasi Seluasnya
Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 2 Desember 2025, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
Kehadiran politisi Partai Golkar ini disambutnya sebagai momen yang ditunggu-tunggu untuk memberikan penjelasan resmi.
Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.40 WIB, Ridwan Kamil terlihat mengenakan kemeja batik biru yang dipadu jaket hitam. Ia menegaskan kedatangannya sebagai bentuk penghormatan tinggi terhadap supremasi hukum.
“Saya sebenarnya senang karena ini saya tunggu-tunggu untuk memberikan klarifikasi,” ujar Ridwan Kamil kepada wartawan di lokasi. Ia menambahkan, “Tanpa klarifikasi kan persepsinya liar lah kira-kira begitu ya dan tentunya cenderung merugikan.”
Mantan Wali Kota Bandung tersebut juga menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh upaya KPK.
“Intinya saya siap dan mendukung KPK, memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di BJB,” sambungnya, seraya berharap setelah klarifikasi, ia dapat menyampaikan hasilnya kepada media.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan ini. Ia menyebutkan Ridwan Kamil dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Jawa Barat.
“Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada RK,” kata Budi.
Pemanggilan Ridwan Kamil diketahui terkait dugaan penggunaan dana non-budgeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB. Dana ini diduga berasal dari selisih bayar pengadaan iklan Bank BJB yang dikembalikan oleh perusahaan pemenang tender.
Salah satu dugaan penggunaan dana tersebut adalah untuk pembelian mobil mewah, Mercedes Benz 280 SL, dari Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie.
Kasus dugaan korupsi ini telah menyeret lima tersangka, di antaranya eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, dan tiga pengendali agensi iklan.
Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini telah dikeluarkan sejak 27 Februari 2025. Perbuatan para tersangka ini diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan, termasuk di rumah pribadi Ridwan Kamil, di mana penyidik menyita satu unit motor Royal Enfield.
Saat ini, kelima tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, meskipun penahanan terhadap mereka belum dilakukan.
Editor: Redaksi TVRINews
