
Foto: Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra (Dok. Emedia DPR RI/Andri)
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menanggapi kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugrah Pratama, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Menurut politisi dari Fraksi Partai Golkar ini, terdapat dua pelanggaran serius yang dilakukan Priguna, yakni pelanggaran terhadap etika profesi kedokteran dan tindak pidana pemerkosaan.
“Ada dua hal penting. Pertama, dia jelas melanggar etika profesi. Maka yang bersangkutan harus dipecat dan dikeluarkan dari jajaran profesi kedokteran. Kedua, dia juga melanggar hukum pidana. Karena itu, kami meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas,” ujar Soedeson dalam keterangannya kepada tvrinews.com, Kamis, 10 April 2025.
Soedeson menyoroti kondisi korban yang seharusnya sedang menjaga orang tuanya yang dalam kondisi kritis, namun justru menjadi korban kekerasan seksual. Ia juga menyebut tindakan tersebut sangat keji dan tidak bisa ditoleransi.
“Korban ini seharusnya sedang menjaga orang tuanya, tapi malah menjadi korban untuk kedua kalinya. Bayangkan, sedang dalam tekanan emosional karena orang tua sakit, tapi justru diperkosa oleh seorang dokter. Ini tidak bisa dibiarkan,” ucap Soedson.
Soedson menambahkan proses hukum harus berjalan secara maksimal, dan selain sanksi pidana, pelaku juga harus dicabut status dan gelar kedokterannya.
“Bukan hanya diproses secara pidana, tapi juga harus dikeluarkan dari profesi karena jelas-jelas telah melanggar etika kedokteran,” kata Soedeson.
Sebagai informasi, kasus ini pertama kali mencuat ke publik melalui unggahan akun Instagram @ppdsgram pada Selasa, 8 April 2025. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pelaku melakukan pemerkosaan di salah satu ruangan lantai 7 Gedung RSHS pada Maret 2025.
Modusnya, pelaku meminta korban yang merupakan penunggu pasien untuk menjalani pemeriksaan crossmatch atau kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi. Korban kemudian dibius sebelum diperkosa.
Setelah sadar, korban merasakan nyeri tidak hanya di tangan bekas infus, tetapi juga di area kemaluan. Hasil visum menunjukkan adanya bekas cairan sperma. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, Priguna diduga telah melakukan tindakan serupa terhadap dua korban lainnya di lingkungan RSHS.
Editor: Redaktur TVRINews
