
Gedung Merah Putih KPK
Penulis: Galuh
TVRINews, Jakarta
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) beras dalam program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Sejauh ini kerugian keuangan negara diperkirakan ratusan miliar terkait dengan perkara ini," kata Ali dalam pernyataannya, yang dilansir dari Antara, Jumat, 17 Maret 2023.
Baca Juga: KPK Bekukan Rekening Rp81,8 Miliar terkait Kasus Lukas Enembe
Kemudian, Ali menerangkan, nominal pasti kerugian negara dalam kasus tersebut harus dihitung bersama dengan lembaga negara yang punya kewenangan dalam bidang tersebut.
"Kami lakukan koordinasi lebih lanjut dengan lembaga lain yang berwenang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kemudian akuntansi forensik di internal KPK itu juga turut serta melakukan penghitungan kerugian keuangan negara," ujar Ali.
Baca Juga: Turun Seribu, Harga Emas Antam Hari Ini Rp1,063 per gram
Diketahui, KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos.
Belasan saksi yang terdiri atas pihak distributor penyaluran bantuan, hingga koordinator dan pendamping PKH telah diperiksa KPK.
Meski demikian KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut, maupun konstruksi pidananya.
Editor: Redaktur TVRINews
