TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan ekspose hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya digelar di wilayah Sumatera Selatan dan melibatkan sejumlah pihak.
“Benar, salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Muara Enim,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juni 2026.
Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun lembaga antirasuah itu belum mengungkap identitas lengkap para pihak yang ikut dijerat dalam perkara tersebut.
Budi menjelaskan, para tersangka berasal dari unsur penyelenggara negara serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap pada proyek pengadaan di daerah tersebut.
“Dari empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari unsur penyelenggara negara dan ada juga dari pihak swasta,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang menjaring sekitar 10 orang, termasuk Bupati Muara Enim. OTT tersebut berlangsung sejak Minggu malam, 7 Juni 2026 di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam operasi itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait transaksi suap.
“Untuk barang bukti, sejauh ini terinformasi ada uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi.
KPK menyatakan perkara ini bermula dari dugaan praktik suap dalam proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan ditemukan kecukupan alat bukti, kasus tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak sebagai tersangka.










