
Usai Diperiksa, PLT Bupati Meranti Harap Anak Buahnya Kooperatif Jika Dipanggil KPK
Penulis: Galuh
TVRINews, Jakarta
PLT Bupati Kepulauan Meranti, Asmar telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus korupsi dengan tersangka bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil (MA). Asmar menyebut, dirinya telah memberikan keterangan di hadapan tim penyidik terhadap apa yang ia ketahui.
“Saya PLT Bupati Kepulauan Meranti alhamdulillah sudah selesai pemeriksaan saya. Apa yang ditanya oleh penyidik saya sudah jawab. Yang saya ketahui dan saya dengar sudah saya sampaikan,” kata Asmar saat dikonfirmasi, Senin, 29 Mei 2023.
Lebih lanjut, Asmar meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti untuk kooperatif saat dipanggil KPK, terhadap kasus dugaan suap yang menjerat Muhammad Adil.
Baca Juga : 868 Gempa Bumi Terjadi di Maluku, Periode Januari Hingga Mei 2023
“Saya meminta kepada seluruh OPD dan seluruh ASN yang menjadi saksi dalam kasus Adil, wajib atau harus datang sekiranya penyidik KPK menghendaki itu semua,” ujar Asmar.
Selain itu, Asmar mengaku saat ini sedang melakukan audit terhadap seluruh proyek yang ada di Pemkab Kepulauan Meranti.
"Sebagai PLT Bupati yang baru, tetap mengaudit dulu semua pekerjaan itu, proyek itu sudah sampai di mana batasnya, dan berapa anggaran yang sudah diambil," ucap Asmar.
Sementara, terkait isu kantor Bupati Kepulauan Meranti digadai, Asmar membantah kabar tersebut.
"Enggak ada, enggak ada itu mohon maaf enggak ada itu digadai. Cuma diketahui oleh ketua DPRD barang ini selesai, enggak digadai," tutur Asmar.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar pada hari ini, Senin, 29 Mei 2023.
Asmar diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA).
“Hari ini (29 Mei), pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) untuk tersangka MA dkk,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Mei 2023.
Tidak hanya Asmar, tim penyidik KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka ialah, Irmansyah, Sumarno, Wan Masrad, Khaidir, Hilman, Khairudin, dan Naldo Jauhari Pratama.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali.
Baca Juga : Bawaslu Akan Libatkan Relawan Dalam Awasi Pemilu Serentak 2024
Editor: Redaktur TVRINews
