TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan tersangka HS beserta barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Juni 2026.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry mengatakan, tahap II dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
“Pelaksanaan tahap II dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti berupa pemeriksaan 38 saksi, dua ahli, dokumen, barang bukti elektronik, serta penggeledahan di wilayah DKI Jakarta,”ujar Jeffry dalam keterangan yang diterima tvrinews, Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, HS diduga menyalahgunakan jabatannya saat menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.
Kasus bermula ketika pemilik PT TSHI berinisial LSO menghadapi kewajiban pembayaran PNBP IPPKH kepada Kementerian Kehutanan sebesar sekitar Rp130 miliar. Karena keberatan membayar, LSO kemudian mencari jalan keluar dan bertemu dengan LKM, yang disebut sebagai orang kepercayaan HS.
LSO selanjutnya bertemu dengan HS di kantor Ombudsman untuk membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, HS disebut bersedia membantu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.
Sebagai imbalan, HS diduga disepakati menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari LSO.
Dalam proses pemeriksaan, HS diduga mengatur jalannya pemeriksaan hingga Ombudsman menyimpulkan bahwa kebijakan Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI keliru. Ombudsman kemudian meminta perusahaan melakukan penghitungan sendiri terhadap kewajiban pembayaran kepada negara.
Selain itu, HS juga diduga memberikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang bersifat rahasia kepada LSO. Draft tersebut disebut digunakan untuk mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan sehingga menguntungkan PT TSHI.
Penyidik juga menduga HS menerima sejumlah uang dari beberapa perusahaan serta satu unit rumah hunian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Tipikor. Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan menyatakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.










