
Polda Metro Jaya telah mencokok seorang laki-laki berinisial WFT (22)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah mencokok seorang laki-laki berinisial WFT (22) terkait kasus ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah otentik dengan modus mengunggah tampilan database nasabah salah satu bank swasta.
“Kami telah menangkap tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun kasus illegal akses dan manipulasi data yang seolah-olah otentik,” kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak di Mapolda Metro pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika tersangka telah ditangkap di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kebupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
“Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa, 23 September 2025 di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kebupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara,” ungkapnya
Selain itu, ia mengatakan jika tersangka merupakan pemiliki laman akun media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesia versi 2020.
“Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesia versi 2020,” ungkapnya
Selain menjadi pemilik akun tersebut, tersangka diduga mengunggah tampilan database akun nasabah bank ke akun X itu. Tampilan database yang diposting diduga diambil dari forum gelap (dark forum).
Dikesempatan yang sama, Wadir Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengatakan pengungkapan kasus memakan waktu sekitar enam bulan untuk melacak dan mengumpulkan alat bukti sebelum melakukan penangkapan.
Fian menjelaskan, bahwa tersangka aktif di sejumlah lapisan web yang tertutup biasa disebut dark web dan mulai mengeksplorasi kawasan itu sejak 2020.
“Tersangka bermain di dark web tersebut di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplore sejak tahun 2020,” ungkap Fian
Ia menerangkan perbedaan lapisan web surface web, deep web, dan dark web, dan menyebutkan bahwa di dark web banyak dijumpai jual?beli data pribadi oleh pelaku peretasan dan pelaku ransomware.
“Nah di dark web ini tentunya ketika kita mulai bermain, ketika kita mulai mengeksplore disitu, maka akan ada banyak hal-hal yang aneh-aneh yang kita temukan. Salah satunya adalah data-data yang terkait dengan data-data pribadi yang dijual oleh para pelaku-pelaku hacker, oleh para pelaku-pelaku ransomware,” bebernya
Atas kejahatannnya, tersangka dikenakan pasal berlapis seperti pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dan atau tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun dan atau mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik atau dan atau tanpa hak melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengurusakan informasi elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
“Sebagai dimaksud Pasal 46 junto Pasal 30 dan atau Pasal 48, junto Pasal 32 dan atau Pasal 51 ayat 1, junto Pasal 35 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar,” kata Reonald
“Dan atau setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, dan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya yang dapat mengakibatkan kerugian sebagai subjek data pribadi dengan Pasal 65 ayat 1, junto 67 ayat 1 Undang-undang nomor 27 tahun 2022 Undang-undang tentang perlindungan data pribadi dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp5 miliar,” pungkasnya
Editor: Redaktur TVRINews