TVRINews, Batam
Polresta Barelang bersama Badan Gizi Nasional (BGN) sampai saat ini, terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batam.
Di mana, pihak kepolisian saat ini telah mengamankan sejumlah dokumen yang diduga menjadi bagian dari modus penipuan. Barang bukti tersebut kini tengah diverifikasi untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi antara penyidik guna memperjelas alur kasus.
“Penyidik masih berkoordinasi dengan kami untuk memastikan data yang ada valid dan dapat mengungkap perkara ini secara menyeluruh,” jelasnya kutip Minggu, 24 Mei 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika tidak ada mekanisme jual beli titik SPPG sebagaimana yang ditawarkan oleh oknum tertentu. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“SPPG tidak diperjualbelikan. Jika ada pihak yang menawarkan, itu sudah pasti tidak sesuai aturan dan patut dicurigai,” tegas Sony.
BGN juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran yang mengatasnamakan program pemerintah, terutama yang menjanjikan keuntungan instan.
Selain itu, masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum agar kasus dapat segera ditindaklanjuti dan tidak berkembang lebih luas.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi publik untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi sebelum terlibat dalam kerja sama atau transaksi yang berkaitan dengan program pemerintah.










