
Foto: Direktur Reskrimum Polda Banten Dian Setyawan (Dok. Polda Banten)
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Banten
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, MS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek milik PT Chandra Asri senilai Rp5 triliun. Penetapan ini dilakukan pada Jumat malam, 16 Mei 2025.
Selain MS, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua KADIN Bidang Industri Kota Cilegon IA, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon RZ.
"Ketiganya telah ditahan di Rutan Polda Banten. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam kasus ini," kata Direktur Reskrimum Polda Banten Dian Setyawan dalam keterangan resmi yang diterima tvrinews.com, Sabtu, 17 Mei 2025.
Dian merinc, tersangka IA disebut menggebrak dan memaksa meminta proyek tanpa proses lelang. Sementara itu, MS diduga mendesak PT Total perwakilan dari kontraktor PT China Chengda Engineering Co. untuk memberikan proyek.
Sementara, tersangka RZ (RU dalam dokumen awal) bahkan mengancam akan menghentikan proyek jika organisasi HNSI tidak dilibatkan.
Atas tindakan tersebut, dua tersangka yakni Muhammad Salim (MS) dan Ismatullah Ali (IA), dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dian memastikan penyidikan dilakukan secara profesional tanpa intervensi pihak manapun.
"Proses ini murni berdasarkan temuan penyidik. Tidak ada intervensi. Kami bekerja secara profesional demi menjaga iklim investasi di daerah," tutur Dian.
Kasus ini mulai terungkap setelah patroli media sosial Ditreskrimum pada Minggu, 11 Mei 2025, menemukan video viral yang memperlihatkan dugaan pemaksaan proyek oleh sejumlah pengusaha lokal dari KADIN, HIPMI, dan HNSI terhadap PT Chengda Engineering.
"Dari situ, kami terbitkan surat perintah penyelidikan. Kasus masih dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti lain," ucap Dian.
Baca Juga: Ribuan Terduga Preman di Jakarta Diamankan Polisi
Editor: Redaktur TVRINews
