TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya menuturkan berkas perkara kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan telah lengkap (P-21).
"Pada tanggal 17 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024
Lebih jauh, ia menerangkan tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini telah mengirimkan tahap 2 atau penyerahan 11 orang tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Dengan rincian sebagai berikut yakni untuk 3 orang tersangka laki-laki dititipkan ke Rutan Cipinang dan untuk 8 tersangka perempuan dititipkan ke Rutan Pondok Bambu," bebernya
"Sedangkan untuk tersangka atas nama SNA alias ICI belum dapat mengikuti tahap 2 (pengiriman tersangka ke JPU) dikarenakan sedang sakit," terusnya
Ke-11 tersangka tersebut yakni, FCN alias Siskaeee, PPL alias Jesicha, ATA alias Melly 3gp, AFL, BPP, ALP alias Arielle Belus, AWW alias Raja Adipati, NL alias Chaca Novita, NZS alias Zafira Sundari, MS alias Safitri, dan VV.
Atas kejahatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.










