TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang Saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Kamis, 31 Oktober 2024, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Harli mengatakan bahwa saksi yang diperiksa berinisial PA selaku Direktur PT Palma Satu dan PT Seberida Subur tahun 2018 hingga 2020 serta Ketua Pengawas Yayasan Darmex, dan MARP selaku Pegawai Negeri Sipil pada Badan Siber dan Sandi Negara.
Menurutnya, kedua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama korporasi tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU) dan PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU).
Sementara empat korporasi tersangka lainnya yaitu PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), serta PT Darmex Plantations (TPPU).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung juga memperlihatkan sitaan uang sebesar Rp450 miliar pada 30 September 2024 lalu. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group.
"Tim Penyidik Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pasific yang masih satu grup dengan PT Duta Palma," ujar Direktur Penyidikan pada Direktorat JAM-Pidsus, Dr. Abdul Qohar pada Senin, 30 September 2024.
Abdul menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan sebagai kelanjutan dari pengembangan penyidikan kasus yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu pada periode 1999 hingga 2008. Kasus tersebut telah melalui proses peradilan dan kini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Dalam pengembangan diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka TPPU atas nama korporasi PT Asset Pasific," ungkapnya.










