Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 43 warga negara asing (WNA) dalam operasi keimigrasian di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan bahwa operasi dilakukan setelah pihaknya menerima informasi pada 10 Oktober 2025 mengenai dugaan pelanggaran izin tinggal oleh sejumlah WNA di lokasi tersebut.
"Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal digunakan sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan beberapa orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah," ujar Yuldi dalam keterangan tertulis yang diterima TVRINews, dikutip Sabtu, 18 Oktober 2025.
Tim yang berjumlah 16 petugas dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian melakukan penyisiran di lokasi pada Selasa, 14 Oktober 2025. Mereka mengamankan 38 warga negara Tiongkok, 3 warga Vietnam, 1 warga Malaysia, dan 1 warga Taiwan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, 20 perempuan diketahui bekerja sebagai lady companion (LC) menggunakan izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan bekerja. Diantaranya terdiri atas 17 WN Tiongkok, 2 WN Vietnam, dan 1 WN Malaysia.
Sementara itu, 17 laki-laki WN Tiongkok ditemukan bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan. Selain itu, 4 orang supervisor dan 2 orang penyalur atau koordinator LC asing juga diketahui menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai.
Para WNA tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bekerja.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh WNA dan memanggil pengelola tempat hiburan yang diduga memberikan kesempatan bekerja kepada warga asing tanpa izin resmi.
Adapun WNA yang terbukti melanggar, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia.
"Kami berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten. Penegakan ini bukan hanya untuk menertibkan keberadaan orang asing, tetapi juga memastikan hanya WNA yang patuh hukum dan membawa manfaat yang tinggal serta beraktivitas di Indonesia," tegasnya.
Editor: Redaktur TVRINews