
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Penulis: Galuh
TVRINews, Jakarta
KPK membekukan rekening berisi uang Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. Rekening tersebut diduga terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik juga menyita uang sebanyak Rp50,7 miliar diduga terkait dengan kasus yang sama.
"Tim telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura," kata Ali yang dilansir dari Antara, Kamis, 16 Maret 2023.
Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Ali menerangkan tim penyidik juga telah menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak merinci jumlahnya.
Penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) yang nantinya akan dirampas untuk negara.
"KPK terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka," ujar Ali.
Ali juga menyebut penyitaan tersebut sebagai bagian dari penanganan perkara dalam rangka pembuktian unsur pasal suap dan Gratifikasi.
Perlu diketahui, hingga saat ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai
Editor: Redaktur TVRINews
