TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif menelisik indikasi praktik lancung berupa pengaturan paket proyek dan dugaan penyerahan uang atau fee ke sejumlah oknum pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pengusutan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Langkah penelusuran tersebut dilakukan saat tim penyidik memeriksa Karseno Endra selaku Konsultan dan Kontraktor CV Parama Prima dan Syafiq Multi Kontraktor, serta Putu Sumarjaya yang merupakan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Klas 1 Semarang periode 2021-2023 pada Kamis, 21 Mei 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dalam pelaksanaan agenda pemeriksaan tersebut, pihaknya fokus mendalami adanya dugaan pengkondisian paket proyek yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan pengaturan proyek dan penyerahan fee ke pihak-pihak Kemenhub," kata Budi dalam keterangannya dikutip pada, Minggu 24 Mei 2026.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status hukum Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub tersebut.
"Juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan gitu (status tersangka Sudewo). (Penetapan tersangka di) Dua (kasus)," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa 20 Januari 2026.
Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai konstruksi perkara secara menyeluruh serta detail keterlibatan Sudewo dalam perkara di lingkungan DJKA tersebut.
Kendati demikian, manajemen penegakan hukum KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka baru ini tidak terlepas dari fakta-fakta hukum yang terungkap secara benderang di dalam persidangan kasus korupsi tersebut sebelumnya.










