Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Proses penerbitan red notice terhadap dua buronan, Riza Chalid dan Jurist Tan, masih terus berjalan. Hal itu dikonfirmasi oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.
"Masih proses, Mas. Mohon support dan doanya," kata Brigjen Untung kepada wartawan, dikutip Minggu, 2 November 2025.
Ia menjelaskan, permintaan red notice tersebut saat ini tengah direview dan di-assessment oleh pihak Interpol Headquarters (HQ).
Menurutnya, prosedur penetapan red notice tidak bisa dilakukan secara cepat karena harus melalui mekanisme dan verifikasi sesuai standar internasional.
"Masih di-review dan assessment oleh pihak Interpol HQ. Memang notice Interpol kan enggak bisa sadet-sanyet (langsung jadi). Biasanya butuh waktu beberapa bulan karena prosedurnya memang demikian," jelasnya.
Lebih lanjut, Untung menegaskan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari sistem kerja Interpol yang menekankan prinsip kehati-hatian dan verifikasi mendalam.
Ia juga menyinggung bahwa masyarakat kerap mengharapkan hasil cepat, padahal tahapan administrasi di level internasional tidak sesederhana itu.
"Memang tipikal orang kita yang grasa-grusu, maunya cepat dan mudah," tuturnya.
Sebagai informasi, Mohammad Riza Chalid merupakan beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak, dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Selain tersangkut kasus korupsi, Riza juga dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kejaksaan Agung telah menetapkannya sebagai buronan sejak 19 Agustus 2025.
Diketahui, Jurist Tan menjadi salah satu buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
Kasus ini berawal dari serangkaian pertemuan dan rapat yang dipimpin oleh Nadiem Makarim, yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek, untuk memasukkan produk Google, khususnya Chromebook, ke dalam program pengadaan TIK.
Editor: Redaktur TVRINews
