Penulis: Ilwan
TVRINews, Banjarmasin
Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar sidang perdana dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Lian Silas. Lian Silas hadir secara virtual dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendakwa Lian Silas dengan dakwaan kombinasi atas dugaan TPPU dari hasil peredaran narkoba sang anak, yaitu Freddy Pratama alias Miming.
JPU menyebut Lian Silas memiliki sejumlah rekening atas nama pribadi maupun pihak lain untuk menerima aliran dana. Dari hasil yang diterima, terdakwa juga diduga membeli sejumlah aset seperti sebidang tanah hingga apartemen di beberapa lokasi berbeda.
Baca Juga: Jibom Brimob Polda Riau Patroli dan Antisipasi Ancaman Bom Di Objek Vital Pelaksanaan Pemilu 2024
Setelah mendengar pembacaan dakwaan, Lian Silas melalui penasihat hukumnya menyatakan mengajukan eksepsi. Langkah ini diambil lantaran menilai dakwaan dari JPU masih kabur. Selain itu, Lian Silas juga mengajukan permohonan pemindahan tahanan dengan pertimbangan alasan kesehatan.
"Kami berharap majelis hakim dapat menerima eksepsi yang kami ajukan. Selain itu, kami juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan pemindahan tahanan Lian Silas." Jelas Ernawati, Penasihat Hukum Terdakwa.
Majelis hakim sendiri memutuskan menunda persidangan dan rencananya akan dilanjutkan pekan depan. Diketahui, terdakwa Lian Silas merupakan ayah dari gembong narkoba internasional asal Kalimantan Selatan, Freddy Pratama alias Miming. Miming sendiri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol dan diperkirakan masih bersembunyi di Thailand
Editor: Redaktur TVRINews
