TVRINews, Jakarta
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Tangerang menerima barang bukti berupa 129 sampul paspor Republik Indonesia bekas, dan satu paspor yang telah habis masa berlaku, terkait temuan dokumen yang sempat viral di media sosial di kawasan Halte BSD, Jalan Letjen Sutopo, Tangerang Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang, Hasanin mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan kepolisian setelah beredar unggahan mengenai temuan paspor yang tercecer di kawasan BSD.
Pada Minggu 7 Juni 2026, tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanimsus Tangerang mendatangi lokasi yang disebutkan dalam unggahan media sosial. Namun saat pengecekan dilakukan, petugas tidak lagi menemukan tumpukan paspor sebagaimana yang terlihat dalam video yang beredar.
Di lokasi, petugas hanya menemukan dua sampul paspor yang sudah tidak memiliki halaman biodata maupun halaman isi, serta satu lembar bukti setoran haji.
"Berdasarkan hasil penelusuran terhadap bukti setoran haji tersebut, diketahui bahwa paspor yang ditemukan telah habis masa berlakunya dan telah digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji," kata Hasanin dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, Selasa, 9 Juni 2026.
Kemudian pada Senin 8 Juni 2026, Imigrasi Tangerang berkoordinasi dengan Polsek Serpong. Dari hasil koordinasi tersebut diketahui bahwa sejumlah paspor yang ditemukan sebelumnya telah diamankan oleh petugas keamanan kawasan sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan Polsek Serpong kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang untuk ditindaklanjuti.
Hasanin mengungkapkan, barang bukti yang diterima terdiri atas 129 sampul paspor Republik Indonesia bekas dan satu paspor Republik Indonesia yang telah habis masa berlaku. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan seluruh sampul paspor tersebut sudah tidak memiliki halaman biodata maupun halaman isi.
Imigrasi Tangerang kemudian melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan untuk mendalami asal-usul dokumen tersebut. Dari hasil penelusuran sementara, diketahui bahwa dokumen yang ditemukan merupakan paspor lama milik jamaah haji yang sudah tidak berlaku.
"Barang bukti yang ditemukan benar merupakan paspor lama milik para jamaah haji yang telah berangkat dan berada dalam tanggung jawab Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan," jelasnya.
Saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan masih melakukan penelusuran untuk mengetahui kronologi hilangnya dokumen tersebut hingga tercecer di jalan.
Imigrasi Tangerang juga mengimbau agar dilakukan evaluasi terhadap mekanisme pengelolaan dan pengembalian paspor lama jamaah haji guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk selalu menjaga paspor sebagai dokumen resmi negara yang harus disimpan dengan aman.










