
KPK Limpahkan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Salah satu tersangka utama dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting (TOP), segera menjalani proses persidangan.
“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara ke Pengadilan Tipikor Medan atas nama tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli, dan Heliyanto,”ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu, 12 November 2025.
Selain Topan, KPK juga melimpahkan berkas dua tersangka lainnya, yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan Heliyanto (HEL) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut. KPK kini menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Medan.
“Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis dan jadwal sidangnya,”ucapnya.
Ia menegaskan bahwa persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum. KPK pun mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum ini sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi.
“Sidang bersifat terbuka. KPK mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan sebagai bagian dari pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,”jelasnya.
Sementara itu, dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yaitu M. Akhirun Pilang (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN, juga telah menjalani persidangan dan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan total lima tersangka, yakni:
1. Topan Obaja Ginting (TOP) – Kadis PUPR Provinsi Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
3. Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M. Akhirun Pilang (KIR) – Dirut PT DNG
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
KPK menduga Topan berperan dalam mengatur pemenang lelang proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar, dengan imbalan fee hingga Rp8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan.
Selain itu, Akhirun dan Rayhan disebut menarik dana Rp2 miliar yang diduga disiapkan untuk diberikan kepada sejumlah pejabat yang membantu mereka memperoleh proyek tersebut.
KPK menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya menegakkan integritas dan transparansi dalam pengelolaan proyek infrastruktur di daerah.
Editor: Redaksi TVRINews
