
KPK Periksa Eks Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.
“Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi Saudara SC (Subhan Cholid), mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI,”kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikutip, Rabu, 12 November 2025.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pembagian kuota haji khusus. Berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8% dari total kuota nasional.
Namun, KPK menduga terdapat praktik kongkalikong antara oknum di Kemenag dan sejumlah biro travel haji dalam pengalokasian tambahan kuota tersebut.
KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp1 triliun. Dalam penyidikan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, mobil, dan rumah yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.
Sebagian uang yang disita berasal dari pengembalian dana oleh sejumlah biro travel. Uang itu diduga merupakan biaya “percepatan” yang diminta oleh oknum Kemenag untuk memuluskan proses administrasi kuota tambahan. Namun, dana tersebut dikembalikan setelah muncul kekhawatiran terhadap sorotan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR pada tahun 2024.
Hingga kini, KPK telah memeriksa sekitar 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari total 400 yang terdaftar.
“Sekitar 70 persen dari total PIHK sudah dimintai keterangan oleh penyidik,”ungkapnya.
Penyidik KPK masih terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk pejabat di lingkungan Kemenag dan pengelola biro perjalanan haji.
Editor: Redaksi TVRINews
