
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar (TVRINews/Ridho Dwi Putranto)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa empat saksi dalam dua kasus berbeda terkait dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan dua saksi diperiksa terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi dengan tersangka WG dan kawan-kawan.
"Saksi yang diperiksa berinisial CBK selaku Pengelola Equity Tower dan YAB selaku Staf Legal SSI pada Wilmar Group," ujar Harli dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Mei 2025.
Dua saksi lainnya diperiksa dalam perkara dugaan TPPU, yang merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka MSY dan kawan-kawan.
"Kedua saksi tersebut yakni DS, perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat, dan KK, perwakilan Bank Maybank Indonesia Finance," tambahnya.
Harli menegaskan pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Harli.
Editor: Redaktur TVRINews
