
Polri Ungkap TPPU Impor Pakaian Bekas, Transaksi Capai Rp669 Miliar
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mencokok dan menetapkan dua orang pemilik gudang di Bali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kegiatan impor pakaian bekas tanpa izin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, jika kedua tersangka berinisial ZT dan SB diduga telah menjalankan kegiatan impor ilegal sejak tahun 2021 hingga 2025.
“Barang-barang berupa pakaian bekas tersebut diketahui berasal dari Korea Selatan dan masuk ke Indonesia melalui jalur transit Malaysia. Selanjutnya, barang didistribusikan dan disimpan di sejumlah gudang di wilayah Tabanan, Bali,” ungkapnya
Tak hanya itu, Ade Safri menyebutkan bahwa hasil penyidikan sementara mencatat nilai transaksi dari aktivitas ilegal tersebut mencapai sekitar Rp669 miliar.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika penyidik juga menemukan adanya perputaran dana ke luar negeri dengan nilai kurang lebih Rp367 miliar. Aliran dana tersebut diduga kuat berkaitan dengan hasil kejahatan yang kemudian disamarkan melalui sistem keuangan.
Penyidik mendapati bahwa sebagian dana hasil tindak pidana digunakan untuk pembelian aset, antara lain kendaraan bermotor roda empat dan bus, serta disimpan dalam sejumlah rekening perbankan. Sejauh ini, aset yang telah disita mencapai nilai sekitar Rp22 miliar.
Kedua tersangka telah ditahan sejak 13 Desember 2025 di Rumah Tahanan Polresta Denpasar. Untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, penahanan dipindahkan ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri mulai 15 Desember 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang di bidang perdagangan serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyidik juga menerapkan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor: Redaktur TVRINews
