Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Pejabat Bea Cukai dan Swasta Diduga Rekayasa Klasifikasi CPO menjadi POME untuk Hindari Bea Ekspor.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan peyimpanan ekspor minyak mentah sawit (CPO) yang diklasifikasikan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022–2024. Para tersangka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai hingga pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penyidikan Jampidsus No. 71 tertanggal 21 Oktober 2025.
"Tim penyidik telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan dalam kegiatan CPO dan produk turunannya,” ujar Syarief dalam konferensi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Menurut Syarief, para tersangka diduga memanipulasi kode klasifikasi barang (HS Code) ekspor CPO menjadi limbah minyak mentah atau POME untuk menghindari kewajiban pembayaran biaya ekspor.
"Selain itu, sejumlah regulator juga diduga menerima suap untuk meloloskan praktik tersebut," ujarnya.
Perkara ini bermula dari temuan penyidik pada 2022 terkait dugaan korupsi dalam ekspor CPO yang diklaim sebagai POME. Kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2022.
Dalam prosesnya, penyidik telah menggeledah lebih dari lima lokasi, termasuk kantor pusat Bea Cukai, rumah sejumlah pejabat, serta tempat penukaran uang. Selain dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik ekspor POME.
Daftar Tersangka
Sebanyak 11 tersangka terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta
Tiga penyelenggara negara tersebut yakni:
- LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian RI;
- FJR, Direktur Teknis Kepabeanan;
- MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPB/KPBC Pekanbaru.
Sementara delapan tersangka dari pihak swasta adalah:
- ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS;
- ERW, Direktur PT BMM;
- FLX, Direktur Utama PT AP dan Head of Commerce PT AP;
- RND, Direktur PT TAJ;
- TNY, Direktur PT TEO;
- VNR, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT;
- RBN, Direktur PT CKK;
- ISR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SP.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkapnya.
Kejagung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Editor: Redaktur TVRINews
