
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua pada Jumat, 22 September 2023 malam.
Adapun, keempat tersangka tersebut diantaranya, tiga pihak swasta, Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Totok Suharto (TS).
“Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka BW, Tersangka AY, Tersangka GUP dan Tersangka TS,” Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 22 September 2023.
Baca Juga: Petugas Gabungan Lapas Kalianda dan BNNK Gelar Razia Narkoba di Blok Hunian Tahanan
Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11, 7 Miliar.
Atas hal tersebu, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai Tersangka diantaranya, Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan periode 2019-2024, Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/ Pejabat Pembuat Komitmen, Marthen Sawy, dan pihak swasta Teguh Anggara.
Namun, hingga saat ini proses hukumnya sedang berjalan dalam tahap upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
Editor: Redaktur TVRINews