
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (TVRINews/Ridho Dwi Putranto)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Barang bukti senilai Rp6,38 miliar disita dalam kasus dugaan suap pengurangan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan logam mulia seberat 1,3 kilogram dan uang tunai dalam mata uang dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan bersamaan dengan penetapan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).
“Dalam peristiwa tangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total Rp6,38 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Minggu, 11 Januari 2026.
Emas dan Dolar Singapura Jadi Barang Bukti Utama
KPK merinci barang bukti yang diamankan terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang pecahan dolar Singapura sebesar 165 ribu dolar atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.
Menurut KPK, emas dan valuta asing tersebut ditemukan saat penangkapan para tersangka dan diduga merupakan hasil penerimaan suap dari sejumlah wajib pajak.
“Pada saat penangkapan, kami menemukan juga logam mulia dan uang lainnya dari para tersangka. Itu diakui berasal dari praktik yang sama dalam waktu sebelumnya, bukan hanya dari satu wajib pajak,” kata Asep.
Suap Terkait Pengurangan Pajak Rp75 Miliar
Dalam perkara ini, KPK menduga Dwi Budi Iswahyu bersama Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), serta tim penilai Askob Bahtiar (ASB), menerima suap dari PT Wanatiara Persada (WP).
Perusahaan tersebut diketahui memiliki potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar Rp75 miliar. Namun, setelah proses negosiasi dengan pejabat pajak, nilai kewajiban pajak yang harus dibayar menyusut menjadi sekitar Rp15,7 miliar.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar. Tetapi setelah adanya kesepakatan, nilainya turun menjadi sekitar Rp15 miliar,” ujar Asep.
Sebagai imbalannya, para pejabat pajak tersebut diduga menerima suap sebesar Rp4 miliar.
Lima Orang Ditetapkan Tersangka
KPK menetapkan tiga pejabat pajak sebagai tersangka penerima suap, yakni Dwi Budi Iswahyu (DWB), Agus Syaifudin (AGS), dan Askob Bahtiar (ASB).
Sementara dua tersangka lain berperan sebagai pemberi suap, yaitu Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan staf perusahaan Edy Yulianto (EY).
KPK menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan karena uang dan emas yang disita diduga berasal dari praktik serupa dengan sejumlah wajib pajak lainnya.
Editor: Redaktur TVRINews
