
Polisi: Pembakaran Kantor KPU Buru untuk Hapus Jejak Penyelewengan Dana Pilkada
TVRINews, Buru
Jajaran Polres Buru mengungkap kasus pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru yang terjadi pada 28 Februari 2025. Dalam kasus tersebut, tiga orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang membeberkan, jika motif utama dari aksi pembakaran tersebut diduga untuk menyembunyikan penyelewengan dana Pilkada 2024 senilai Rp 33 miliar.
Tak hanya itu, ia menuturkan jika ketiga tersangka yakni RH (48), SB (45), dan AT (42)
“Pelaku RH (48), bendahara KPU Buru memiliki persan sebagai otak pelaku, SB (45), mantan Komisioner PPK; dan AT (42), yang berperan sebagai eksekutor di lapangan,” jelasnya
“RH menjadi dalang utama dalam kasus ini. Ia merancang rencana pembakaran dan menyiapkan berbagai keperluan, termasuk logistik berupa bensin dan minyak tanah,” sambungnya
Kemudian, SB yang menyerahkan bahan bakar tersebut kepada AT, kemudian masuk ke dalam kantor KPU melalui jendela belakang.
“AT menyiramkan bahan bakar ke beberapa bagian ruangan, termasuk plafon, sebelum membakar gedung tersebut,” ungkapnya
Yang mengejutkan, menurut pengakuan para tersangka, SB dan AT tidak menerima bayaran atas tindakan tersebut. Keduanya mengaku melakukannya karena merasa memiliki "utang budi" kepada RH.
“Motif utama pembakaran ini adalah untuk menghindari pemeriksaan atas penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI. Para tersangka berupaya menghilangkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pertanggungjawaban anggaran tersebut,” bebernya
Saat ini, penyidik Polres Buru masih melakukan pengembangan penyelidikan guna memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Gakkumdu Tangkap 7 Pelaku Dugaan Politik Uang di PSU Kabupaten Serang
Editor: Redaktur TVRINews