
Foto: dok. KPK
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang pejabat, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan berinisial BBP terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan jalur impor. Dalam pengembangan perkara ini, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan di sejumlah apartemen.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti atas dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan langsung dengan jabatan tersangka.

Tangkapan Layar YouTube KPK
"Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, baik rupiah maupun asing, dengan total lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di beberapa lokasi," ujar Asep dalam konferensi pers, dikutip dari tayangan YouTube KPK, Jumat, 27 Februari 2026.
Asep menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 lalu. Pasca OTT, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka.
Dalam konstruksi perkara, tersangka BBP diduga bersama-sama dengan pihak lain mengatur jalur impor, mengalihkan barang yang seharusnya masuk jalur merah agar menjadi jalur hijau, sehingga lolos dari pemeriksaan. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pengurusan cukai.
Uang hasil dugaan korupsi tersebut dikumpulkan dan disimpan di beberapa safe house berupa apartemen di wilayah Jakarta Pusat dan Ciputat, Tangerang Selatan, yang digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan. Pemindahan uang dilakukan setelah peristiwa OTT untuk menghilangkan jejak.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan BBP sebagai tersangka dan melakukan penangkapan di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur.
KPK kemudian menahan tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP.
KPK menegaskan, praktik korupsi di sektor Bea dan Cukai berdampak langsung pada kebocoran penerimaan negara dan berpotensi menimbulkan risiko sosial akibat tidak terkendalinya peredaran barang-barang kena cukai.
Editor: Redaktur TVRINews
