Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Badan Narkotika Nasional (BNN) terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan laboratorium pembuatan narkotika di sebuah apartemen di wilayah Ancol, Jakarta Utara. Plt. Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, menyatakan bahwa saat ini tim penyidik tengah memburu sejumlah pihak yang terlibat dalam jaringan produksi liquid vape dan happy water tersebut.
"Hasil penyelidikan kami, ada orang-orang yang kami cari," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.
Diketahui bahw terdapat tiga orang yang kini masuk dalam daftar pengejaran. Mereka adalah seorang warga negara China berinisial CY yang berperan sebagai koki atau peracik narkotika, serta warga negara China berinisial ZQ alias J yang diduga kuat sebagai pengendali, pemilik barang, sekaligus penyandang dana. Selain itu, petugas juga memburu inisial H yang diketahui bertugas sebagai penjaga gudang narkoba.
Kasus laboratorium gelap ini terungkap berawal dari Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Saat itu, tim mengamankan dua penumpang asal Malaysia berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa bahan mengandung narkotika jenis MDMA dan ethomidate.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lain, yakni PS dan HSN, yang berperan sebagai pengendali lapangan. Berdasarkan keterangan tersangka PS, tim gabungan menggerebek apartemen di Ancol yang dijadikan lokasi peracikan. Di lokasi tersebut, bahan baku MDMA dan ethomidate dicampur dengan minyak nikotin serta cairan perasa untuk dijadikan liquid vape.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa jaringan ini menggunakan modus penyamaran yang sangat rapi. Selain dalam bentuk liquid vape, bahan baku narkotika dikemas menyerupai sachet minuman energi agar terlihat seperti produk legal. Produk liquid vape hasil racikan mereka dikemas dengan merek dagang Love Ind dan dipasarkan ke berbagai tempat hiburan malam.
Setiap cartridge liquid vape narkotika ini dijual dengan harga tinggi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, dengan sasaran pengguna rokok elektrik dari kalangan muda. BNN mengklaim pengungkapan ini telah menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari bahaya narkotika sintetis.
Atas perbuatannya, para tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1). Para pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Redaktur TVRINews
