
Periksa Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Tunjuk 15 Jaksa
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) tersangka Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, untuk meneliti berkas tersebut, pihaknya telah menunjuk sebanyak 15 jaksa.
"Tim kami sebanyak 15 jaksa yang sudah ditunjuk sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan teman-teman tim penyidik sehingga ke depan bisa mempercepat proses perkara ini," kata Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Agustus 2023.
Baca Juga: Menkes Beri Sanksi 3 Rumah Sakit Terkait Praktik Perundungan
Lebih jauh, Ketut menerangkan, pihaknya membutuhkan waktu sekira 14 hari guna meneliti berkas tersebut.
Hal ini dilakukan, guna memeriksa berkas Panji Gumilang sudah bisa dinyatakan lengkap (P21) atau tidak.
"Apabila dalam 14 hari ke depan memang betul-betul cukup bukti artinya layak untuk P21, penyidik hanya berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya," terangnya.
Diberitakan, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang saat ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama. Peningkatan status ini dilakukan, usai sebelumnya Panji Gumilang jalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Hasil dalam proses gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikan saudara ‘PG’ (Panji Gumilang) sebagai tersangka,” katanya kepada awal media, di Bareskrim Polri, Selasa, 1 Agustus 2023.
Atas kejahatannya, Panji Gumilang terkena Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama pimpinan Ponpes Al-Zaytun yakni, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG).
"SPDP atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 5 Juli 2023,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis, 13 Juli 2023.
Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Tahap I Panji Gumilang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) tersangka Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Nantinya, Kejagung akan lakukan penelitian mengenai berkas perkara guna pastikan berkas perkara Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap atau tidak.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana yang mengatakan, bahwa pelimpahan berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu dari Bareskrim ke Jampidum tersebut telah pihaknya terima pada hari ini, Rabu, 16 Agustus 2023.
"Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas tersangka ARPG (Panji Gumilang)," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
Lebih jauh, Ketut menerangkan, nantinya Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) akan lakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut, untuk menentukan apakah berkas itu dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," terangnya.
Baca Juga: Hari Ini Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Tahap I Panji Gumilang
Editor: Redaktur TVRINews
