
Menkes Beri Sanksi 3 Rumah Sakit Terkait Praktik Perundungan
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan sanksi kepada tiga Pimpinan rumah sakit terkait praktik perundungan atau bullying terhadap peserta didik.
Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami mengungkapkan, sanksi tersebut dijatuhkan usai pihaknya melakukan investigasi atas aduan kasus perundungan di lingkungan rumah sakit yang dikelola kemenkes.
“Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya diluar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga diluar batas wajar,” kata Murti pada Kamis, 17 Agustus 2023.
Baca Juga: BNN Amankan Total 274,05 KG Narkotika Berjenis Sabu, Extasi, Ganja dan Sabu Tablet dari 5 Kasus
Berdasarkan data kemenkes, terdapat 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan Kemenkes antara tanggal 20 Juli, hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.
Dari data tersebut, 44 laporan terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, 16 laporan dari FK di 8 provinsi, 6 laporan dari RS milik universitas, 1 laporan dari RS TNI/Polri, dan 1 laporan dari RS swasta.
Adapun, ketiga pimpinan yang diberikan sanksi yakni, Dirut RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.
Lebih lanjut, Kemenkes juga telah meminta ketiga Dirut rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada Staf Medis dan PPDS yang terlibat.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan agar rumah sakit pendidikan yang dikelola oleh Kemenkes untuk tidak lagi menjadi tempat praktek-praktek yang tidak sesuai dengan adab dan budi pekerti.
“Saya ingin rumah sakit kita menjadi tempat yang baik untuk bekerja dan belajar,” kata Menkes Budi.
“Masih banyak orang yang baik, dan ini hanya segelintir oknum. Cuma karena selama ini selalu dibiarkan makanya berjalan terus-menerus. Mudah-mudahan kedepannya semua RS Kemenkes dapat menjadi panutan,”tutupnya.
Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor Bupati Kubar, Kasus Izin Tambang Mantan Bupati 2 Periode Ismail Thomas
Editor: Redaktur TVRINews
