Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah melakukan pengungkapan terkait lima kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan 17 (tujuh belas) orang tersangka dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita sebanyak 274,05 kilogram atau 274.058,87 gram.
Hak tersebut disampaikan oleh Kepala BNN RI, Komjen Prof Petrus R Golose dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor BNN, Ruang Patimura, Cawang, Jakarta pada Jumat, 18 Agustus 2023. Komjen Petrus menyebut bahwa barang bukti narkotika yang disita terdiri dari Sabu, Extasi, Ganja dan juga Sabu Tablet (Yaba).
"Adapun jenis barang bukti narkotika yang disita adalah 85,68 kilogram atau 85.684,50 gram sabu; 61.200 butir atau 6.436,90 gram, sabu tablet (yaba); 323.822 butir atau 129.920 gram ekstasi; dan 52,01 kilogram atau 52.017,47 gram ganja yang diungkap oleh BNN RI," ucap Komjen Petrus.
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Bupati Kubar, Kasus Izin Tambang Mantan Bupati 2 Periode Ismail Thomas
Pada kesempatan tersebut, Komjen Petrus juga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika tersebut dilakukan di sejumlah wilayah yakni Aceh, Lampung serta di wilayah Dumai.
"Pada Minggu 30 Juli 2023, petugas BNN RI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial Az dan Wa di perairan Lhokseumawe, Aceh. Keduanya diamankan ketika tengah membawa narkotika dari Thailand menuju Aceh melalui jalur laut dengan menggunakan kapal kecil jenis Oskadon," ucapnya.
Petrus juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 17 tersangka yang terdiri dari 16 orang Laki-laki dan 1 orang Perempuan.
"Dari seluruh tersangka yang diamankan sebagian besar diketahui merupakan perantara/kurir yang diperintah untuk menerima dan juga mengirimkan paket narkotika tersebut," jelas Petrus.
Lebih lanjut, Komjen Petrus menyebutkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Peredaran 9,5 KG Sabu Asal Aceh Berhasil Di Gagalkan Pihak Polrestabes Palembang
"Dengan menyita 274,05 kilogram barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 582.399 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika," tandasnya.
Editor: Rina Hapsari
