Penulis: Balqis Hijrah
TVRINews, Palembang
Satres Narkoba Polrestabes Palembang dan Polsek Ilir Timur 1 Palembang berhasil mengamankan narkoba seberat 9,5 kilogram dari seorang pengedar di Palembang.
Peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,5 kg asal Aceh telah digagalkan pihak kepolisian di Kota Palembang. Polisi juga mengamankan kaki tangan bandar narkoba berinisial M-E, warga Jalan Beringin Raya, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang.
Peredaran narkoba ini terungkap setelah Polsek Ilir Timur 1, Palembang, mendapat informasi adanya narkoba di wilayah hukum Ilir Timur 1. Bekerja sama dengan Satres Narkoba Polrestabes Palembang, petugas berhasil mengembangkan pengungkapan ini da mengamankan 9,5 kg sabu-sabu yang disimpan pelaku di sejumlah titik, yaitu di kawasan Ilir Timur 1 dan Sukarami, Palembang.
Baca juga: Pemuda Nekat Merampok Pertashop Diringkus Polisi
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, mengatakan dari pemeriksaan pelaku, peredaran sabu-sabu ini dikendalikan oleh seseorang yang kini masih berada di dalam Lapas Nusa Kambangan.
“Pengungkapan 9,5 kg narkoba ini ada sebuah cerita menarik. Karena pada awalnya, anggota Reserse Ilir Timur 1 mendapat informasi tentang peredaran sabu. Kemudian atas pimpinan Kapolsek Ilir Timur 1, beliau melakukan penyelidikan,” kata Kombes Harryo.
Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya diupah oleh A-D, buronan, sebesar Rp10 juta untuk satu kali pengantaran barang.
Editor: Rina Hapsari
