TVRINews, Jakarta
Swasta berperan mengintervensi verifikasi mitra dan mengatur titik dapur program Makan Bergizi Gratis atas perintah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka baru tersebut berinisial AYS, seorang pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan mitra program tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap AYS dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026.
"Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juni 2026.
Peran AYS dan Intervensi Sistem
Dalam konstruksi perkara, AYS diduga bertindak atas permintaan tersangka SS (Sony Sonjaya), yang merupakan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). AYS berperan mencari mitra untuk pelaksanaan program MBG.
Syarief menjelaskan bahwa SS memberikan akses khusus kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Dengan akses tersebut, AYS dapat mengetahui titik dapur yang kosong dan memanipulasi status pendaftaran calon Satuan Pelayanan Gizi (SPPG).
"Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG, yang semula telah disetujui kemudian dibatalkan status pendaftarannya," jelas Syarief.
Lebih lanjut, AYS diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran mitra telah ditutup. Sebagai imbalan atas pengaturan tersebut, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS.
Ancaman Pidana dan Penahanan
Atas perbuatannya, AYS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.
Saat ini, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap AYS selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pengembangan Kasus
Penetapan AYS menambah daftar panjang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni:
1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
2. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
3. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
Kejaksaan Agung menduga adanya penyimpangan sistematis dalam tata kelola program MBG, mulai dari dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG, hingga dugaan mark-up atau penggelembungan dana dalam pengadaan barang berupa motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Hingga saat ini, tim penyidik Jampidsus terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.










