TVRINews, Jakarta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan adanya niat jahat atau mens rea serta pengkondisian proyek dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Hal tersebut disampaikan JPU Corneles Geeb Paulus usai sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut Corneles, fakta persidangan menunjukkan adanya unsur kesengajaan sejak awal perumusan kebijakan pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Dalam persidangan, JPU menyebut Nadiem tetap mendorong penggunaan Chromebook meski mendapat penolakan dari sejumlah pejabat dan direktur di kementeriannya.
“Pada rapat tertutup Mei 2020, terdakwa disebut memberikan instruksi untuk melanjutkan digitalisasi menggunakan Chromebook dengan pernyataan ‘go ahead with Chromebook’,”kata Corneles dalam keterangan yang diterima tvrinews, Rabu, 10 Juni 2026.
JPU menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 dan 18.
Instruksi itu, lanjut JPU, kemudian diperkuat dalam agenda halal bihalal pascapelantikan Direktur SMP dan Direktur SD. Kebijakan tersebut disebut diwujudkan dengan penguncian spesifikasi teknis pada sistem operasi Chrome OS.
Selain itu, JPU juga mengungkap adanya peringatan dari saksi IBAM terkait hasil pertemuan dengan pihak Google yang menyatakan sistem Chromebook tidak sesuai dengan sistem pendidikan yang dibangun kementerian. Namun, peringatan tersebut disebut diabaikan.

(Foto: Puspenkum Kejagung)
Dalam sidang, jaksa juga memaparkan dugaan adanya permufakatan sejak awal 2020 antara pihak kementerian dan Google terkait pengadaan tersebut. Disebutkan, pihak Google merekomendasikan seorang perwakilan swasta bernama Ganis Samoedra untuk berkomunikasi dengan pihak kementerian dalam penyusunan kajian teknis.
JPU menilai spesifikasi teknis proyek, termasuk penggunaan Chrome OS dan sistem manajemen perangkat, sepenuhnya mengacu pada rekomendasi Google sehingga menutup peluang kompetitor lain.
Akibatnya, asas persaingan dalam pengadaan barang dan jasa dinilai hilang.
Berdasarkan keterangan ahli, harga Chromebook yang semula sekitar Rp3 juta di katalog elektronik melonjak menjadi Rp6 juta dalam pengadaan pusat dan mencapai Rp8 juta pada pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK).
JPU juga menyoroti dampak sosial dari kebijakan tersebut. Saat pandemi COVID-19, pengadaan laptop seharusnya diprioritaskan untuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang minim akses internet dan perangkat pembelajaran.
Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan justru lebih banyak dilakukan di wilayah perkotaan yang dinilai telah memiliki akses teknologi memadai.
Terkait klaim tingkat pemanfaatan Chromebook mencapai 80 persen, JPU menyebut angka tersebut baru meningkat setelah adanya intervensi dan pelatihan kepada guru pada 2023.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry mengatakan, fakta persidangan itu memperkuat dakwaan bahwa pada periode 2020–2022 banyak perangkat Chromebook tidak digunakan secara optimal di sekolah-sekolah.










