TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial TAT yang kedapatan bekerja sebagai dokter gigi menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Jakarta Selatan. Imigrasi menilai TAT telah menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin.

Berdasarkan hasil pengawasan petugas, TAT diketahui tinggal di Indonesia menggunakan ITK. Namun, dalam praktiknya, ia diduga bekerja sebagai dokter gigi di sebuah klinik yang berlokasi di kawasan Ciputat.
Saat tim pengawasan dan penindakan keimigrasian melakukan pemeriksaan di klinik tersebut, TAT sempat mengaku sebagai pasien yang akan menjalani perawatan. Namun, hasil pemeriksaan lapangan dan pengumpulan fakta menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga medis yang memberikan pelayanan di klinik tersebut.
Petugas kemudian membawa TAT ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa yang bersangkutan secara sengaja menggunakan izin tinggal yang diperoleh untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko mengatakan, pihaknya telah mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap TAT.
"Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia," ujar Winarko dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, Senin, 8 Juni 2026.
Deportasi terhadap TAT dilaksanakan pada 5 Juni 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam setelah Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Imigrasi menegaskan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, humanis, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ke depan, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing guna menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Langkah tersebut juga sejalan dengan semangat "Imigrasi untuk Rakyat" yang mengedepankan pelayanan publik sekaligus penegakan hukum keimigrasian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.









