TVRINews, Semarang
Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah mengungkap dugaan aktivitas penipuan daring atau love scamming yang dilakukan oleh sejumlah warga negara asing (WNA) di Kota Semarang. Dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar pada Kamis 4 Juni 2026 malam, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intelijen keimigrasian yang dilakukan selama dua pekan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang. Dari hasil observasi, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Inteldakim bersama Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah melakukan operasi gabungan. Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan empat WNA asal Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) juga turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan daring.
Barang bukti yang diamankan antara lain 604 unit telepon genggam, 11 laptop, 10 komputer all-in-one (AIO), satu printer, satu hard disk, satu proyektor, perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga menjalankan modus love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan Ding Ding.
Pelaku diduga menggunakan identitas palsu untuk membangun hubungan emosional dengan calon korban sebelum akhirnya melakukan penipuan demi memperoleh keuntungan finansial.
Hasil pendalaman sementara menunjukkan bahwa target maupun korban dari aktivitas tersebut berada di luar wilayah Indonesia. Namun, Indonesia diduga dimanfaatkan sebagai lokasi operasional kegiatan ilegal tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ari dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Minggu, 7 Juni 2026.
Saat ini, seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, salah satu WNA juga didalami kemungkinan pelanggaran Pasal 119 UU Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun menjadikan Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal.
"Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara," tegas Hendarsam dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Minggu, 7 Juni 2026.
Kasus ini sekaligus menjadi bukti penguatan pengawasan keimigrasian dalam mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai lokasi operasi jaringan kejahatan transnasional. Ke depan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen meningkatkan fungsi intelijen, memperkuat pengawasan, dan memperluas sinergi dengan berbagai pihak untuk menjaga keamanan serta kedaulatan negara.










