TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Dalam konferensi pers yang digelar, Kamis 4 Juni 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan penjelasan mengenai selisih angka ratusan miliar rupiah berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta potensi adanya tersangka baru dalam perkara yang dinilai terstruktur ini.
Berdasarkan temuan awal PPATK, terdapat aliran dana mencurigakan sebesar Rp366 miliar yang tersebar di 96 rekening. Dari jumlah tersebut, KPK baru mengungkap sekitar Rp145 miliar yang berasal dari jaringan pengurusan izin tinggal, serta Rp96,9 miliar yang bersumber dari gaji resmi. Hal ini menyisakan dana sekitar Rp124 miliar hingga Rp200 miliar yang belum diketahui asal-usulnya.
Merespons pertanyaan mengenai adanya dugaan lini bisnis haram lain di internal Imipas yang belum terungkap, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut saat ini masih membatasi diri pada dokumen dan data yang diperoleh dari LHA PPATK. Namun, ia memastikan proses pengembangan tidak akan berhenti di sini.
"Sementara kami berangkatnya dari itu dulu. Tapi kalau dari hasil pemeriksaan dari BAP ada informasi, ada keterangan, ada tambahan, bahkan mungkin nanti pada saat kegiatan upaya paksa yang lainnya kita dapatkan dokumen tambahan, itu juga pasti akan kita lakukan," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK.
Setyo menambahkan bahwa nilai Rp145 miliar yang saat ini terungkap baru menjerat beberapa orang tersangka. KPK membuka peluang lebar untuk mengusut sisa dana misterius tersebut yang diduga melibatkan wilayah atau oknum lain.
Lebih lanjut, Setyo membeberkan bahwa cakupan masalah di Direktorat Jenderal Imigrasi sangat luas, tidak terbatas pada izin tinggal formal semata. Pelanggaran lapangan seperti penanganan WNA yang overstay (melebihi izin tinggal) atau penyalahgunaan visa kunjungan untuk aktivitas ilegal juga menjadi celah terjadinya praktik lancung.
Menariknya, KPK menemukan bahwa modus operandi para tersangka tidak hanya berupa mempersulit birokrasi demi memeras korban, melainkan juga layanan kilat khusus atau mempercepat proses dokumen bagi pihak yang membutuhkan waktu singkat.
"Saya juga dapat informasi ada yang mempermudah, ada yang mempersulit. Jadi bukan hanya sekedar mempersulit, mempermudah mempercepat itu juga ada angkanya," ungkap Setyo.
Sesuai aturan operasional, proses pengurusan izin tinggal sementara yang dokumennya sudah lengkap idealnya memakan waktu maksimal 3 hingga 7 hari kerja. Namun, keberadaan tarif informal membuat pengurusan bisa dipangkas secara instan.
"Kalau misalkan orangnya buru-buru mau masuk karena sesuatu dan lain hal, mempercepat mempermudah pun karena tadi dijabarkan ada sebenarnya batas waktunya lengkap maksimal 3 sampai 7 hari proses pengurusan izin tinggal sementara. Tapi kalau mau misalkan durasi kilat khusus, mungkin juga ada (biayanya) juga gitu," pungkasnya.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mengingat sifat perkara yang dinilai sistemik, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus ke daerah-daerah lain yang menjadi kantung terbesar pemasukan setoran imigrasi di Indonesia.










