TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan skema pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dalam praktik tersebut, penyidik menemukan adanya penggunaan istilah atau kode khusus untuk mengatur pembagian hasil uang yang diduga berasal dari pungutan ilegal.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa dalam perkara ini sedikitnya delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Imipas nonaktif Silmy Karim.
Menurut Setyo, para pelaku diduga menggunakan istilah tertentu untuk menyamarkan distribusi uang hasil pemerasan yang dilakukan dalam berbagai layanan keimigrasian.
"Dalam proses pendalaman, kami menemukan adanya pola pembagian yang tidak langsung, melainkan menggunakan istilah kode tertentu untuk mengatur aliran dana kepada para pihak yang terlibat," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 4 Juni 2026.
KPK menjelaskan, praktik tersebut melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Izin Tinggal yang diduga meminta biaya tambahan di luar ketentuan resmi kepada pihak penjamin, sponsor, maupun pengurus WNA.
Permintaan tersebut disebut mencakup berbagai jenis layanan, mulai dari perpanjangan izin tinggal, perubahan status keimigrasian, pembaruan data administrasi, hingga pengurusan izin bagi anggota keluarga atau tanggungan WNA.
"Penarikan biaya tambahan dilakukan secara berjenjang melalui pejabat teknis, yang kemudian diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi dalam bentuk pembagian tertentu," kata Setyo.
Untuk menjalankan skema tersebut, sejumlah staf diduga diberikan akses khusus untuk mengumpulkan dan mengelola dana dari berbagai sumber, termasuk melalui rekening perantara yang digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang.
"Ada upaya menyamarkan penerimaan dengan memanfaatkan rekening tertentu yang berfungsi sebagai penampung sementara sebelum dana tersebut didistribusikan," jelasnya.
KPK mengungkapkan, selama periode 2022 hingga 2026, total dana yang dihimpun dari praktik tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Uang itu kemudian didistribusikan secara rutin, termasuk setiap pekan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Dalam pengaturan internal, para pelaku juga diduga menggunakan istilah khusus seperti ‘malaikat’ untuk menyebut kelompok penerima di tingkat pejabat tinggi, serta istilah lain yang merujuk pada pembagian tertentu di level pelaksana.
"Penggunaan istilah atau kode ini bertujuan untuk mengaburkan maksud sebenarnya dari distribusi dana, sehingga tidak mudah terdeteksi dalam komunikasi sehari-hari," ungkap Setyo.
Salah satu penerima yang disebut mendapatkan aliran dana rutin adalah Silmy Karim, dengan nilai yang diduga mencapai sekitar Rp100 juta per minggu selama masa tertentu.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan tujuh tersangka lain yang berasal dari berbagai jabatan strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam pengumpulan, pengelolaan, hingga distribusi dana hasil pungutan tersebut.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dari praktik dugaan pemerasan tersebut.










