TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Nilai total barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp17,5 miliar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imipas nonaktif Silmy Karim.
"Dalam rangka proses pembuktian perkara, penyidik telah mengamankan berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini dengan nilai keseluruhan sekitar Rp17,5 miliar," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
KPK menyebut, barang bukti yang disita terdiri dari berbagai bentuk aset, mulai dari kendaraan bermotor, properti, logam mulia, mata uang asing, hingga aset digital berupa kripto.

(Barang Bukti Aset yang disita KPK (Foto: Youtube KPK RI))
Dari salah satu tersangka berinisial JSP, penyidik mengamankan sejumlah aset seperti saldo rekening senilai Rp2,2 miliar, sertifikat tanah di wilayah Jakarta, tiga unit mobil, lima unit sepeda motor, serta dua unit sepeda.
Sementara itu, dari tersangka lainnya berinisial GST, KPK menyita aset berupa akun kripto senilai Rp1,2 miliar, empat unit mobil, satu unit truk towing, tujuh unit sepeda motor, emas seberat 500 gram, serta sejumlah kendaraan dan dokumen kepemilikan aset lainnya.
Dari tersangka RAA, penyidik turut mengamankan saldo rekening, puluhan keping emas, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta dokumen kendaraan dan sertifikat perhiasan.
"Aset yang diamankan beragam, mulai dari kendaraan, emas, hingga mata uang asing, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan akan ditelusuri lebih lanjut aliran kepemilikannya," kata Setyo.
KPK menegaskan seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses pembuktian dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang terjadi dalam layanan izin tinggal WNA di lingkungan Imigrasi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini dan melakukan penahanan, termasuk Silmy Karim.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya aset lain yang belum teridentifikasi dalam kasus tersebut.










