TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif, Silmy Karim, dalam perkara pemerasan dan gratifikasi terkait layanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2026 dan melibatkan sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurut Setyo, saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024, Silmy Karim diduga meminta bagian dari dana yang diperoleh melalui praktik pungutan tidak sah dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.
"Penyidik menemukan adanya dugaan permintaan sejumlah uang yang berasal dari layanan keimigrasian. Permintaan tersebut diduga dilakukan secara berjenjang melalui pejabat yang membidangi perizinan dan status keimigrasian," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 4 Juni 2026.
KPK menjelaskan, dugaan praktik pemerasan itu kemudian dijalankan oleh sejumlah pejabat di Direktorat Izin Tinggal yang meminta biaya tambahan di luar ketentuan resmi kepada pengurus maupun penjamin WNA. Pungutan tersebut disebut dikenakan dalam berbagai layanan, mulai dari perpanjangan izin tinggal, perubahan status keimigrasian, pembaruan data domisili hingga pengurusan izin bagi anggota keluarga tanggungan.
"Biaya tambahan itu diduga dipungut secara sistematis dalam berbagai layanan administrasi keimigrasian yang seharusnya telah memiliki tarif resmi sesuai ketentuan," ujar Setyo.
Untuk memperlancar praktik tersebut, penyidik menduga sejumlah staf pada Direktorat Izin Tinggal turut dilibatkan dalam proses pengumpulan maupun distribusi dana hasil pungutan ilegal tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan total uang yang diterima para pihak yang terlibat mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode empat tahun terakhir.
"Dana yang terkumpul kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat. Pembagian dilakukan secara berkala dan menjadi bagian dari pola yang berlangsung dalam jangka waktu cukup panjang," ungkap Setyo.
KPK juga menduga Silmy Karim menerima aliran dana rutin yang berasal dari praktik pemerasan tersebut. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta setiap pekan.
Atas perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi turut dijerat dalam kasus yang sama.
Dalam proses penggeledahan dan penyitaan, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain uang tunai dalam mata uang asing, logam mulia, serta sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana, aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.










