TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) pada periode 2025–2026. Salah satu fokus penyidikan adalah dugaan praktik tidak wajar dalam penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut pihaknya menemukan indikasi adanya praktik pemberian rekomendasi atau izin tertentu yang diduga berkaitan dengan imbalan.
“Kami sedang mendalami pola pemberian rekomendasi atau persetujuan yang diduga tidak sesuai prosedur, termasuk adanya indikasi penerimaan sesuatu dalam proses tersebut,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Syarief menjelaskan, penyidik juga menemukan adanya sejumlah yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi, namun tetap dapat menjadi mitra pelaksana program.
“Ada yayasan yang secara administratif maupun kualifikasi tidak memenuhi syarat, tetapi tetap bisa masuk sebagai mitra. Ini menjadi salah satu materi penting dalam pendalaman kami,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari dugaan adanya peran pihak tertentu dalam proses penetapan mitra dan titik layanan SPPG di lapangan.
Meski demikian, Kejagung menegaskan tidak semua temuan tersebut berkaitan langsung dengan para tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik masih terus menelusuri keterkaitan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
“Tidak semua yayasan yang bermasalah itu terhubung langsung dengan para tersangka. Ada juga yang berdiri sendiri dan masih kami dalami lebih lanjut,” ujar Syarief.
Kejagung memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG di BGN, termasuk potensi aliran kepentingan dalam penentuan titik layanan SPPG.










