TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif, Silmy Karim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait layanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang sebelumnya ditangani lembaganya pada 2025.
"Penyidik menemukan adanya keterkaitan antara perkara yang telah ditangani sebelumnya dengan sejumlah transaksi keuangan yang kemudian menjadi dasar pendalaman lebih lanjut," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut Setyo, proses penegakan hukum tidak semata-mata berangkat dari laporan masyarakat. KPK juga memanfaatkan berbagai sumber informasi, termasuk laporan internal, sistem pelaporan pelanggaran (whistleblower), hingga data dari lembaga negara lainnya.
"Setiap informasi yang memiliki indikasi tindak pidana korupsi akan kami verifikasi dan telusuri. Sumbernya bisa berasal dari masyarakat, institusi pemerintah, maupun hasil analisis lembaga terkait," katanya.
Dalam penyelidikan perkara tersebut, KPK turut menindaklanjuti laporan transaksi keuangan yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil analisis itu, ditemukan perputaran dana dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi di lingkungan Kementerian Imipas.
"Kami menemukan aliran dana yang tersebar di puluhan rekening dengan nilai ratusan miliar rupiah. Temuan ini menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian perkara," ungkap Setyo.
Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, terdapat transaksi pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas selama periode 2019 hingga 2025 dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.
Dalam perkara ini, KPK langsung melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda-beda dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pelayanan izin tinggal WNA.
Berikut ini daftar lengkap delapan tersangka yang langsung ditahan:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.










