TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana dalam jumlah besar pada perkara pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Wakil Menteri Imipas nonaktif Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan pola transaksi mencurigakan yang melibatkan puluhan pegawai kementerian selama beberapa tahun terakhir.
“Kami menemukan keterkaitan transaksi pada 35 pegawai dengan ratusan rekening bank. Total perputaran dana mencapai Rp366,7 miliar dalam periode tertentu,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Dari jumlah tersebut, KPK mencatat hanya sebagian kecil yang berasal dari penghasilan resmi pegawai. Sisanya diduga kuat berasal dari praktik pengurusan layanan keimigrasian yang tidak sesuai ketentuan.
“Sekitar 3 persen atau Rp9,7 miliar berasal dari gaji maupun tunjangan. Sementara 97 persen lainnya diduga berkaitan dengan pengurusan layanan keimigrasian,” kata Setyo.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Silmy Karim saat menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023–2024 meminta bagian dari hasil pengurusan izin tinggal WNA. Permintaan tersebut kemudian diteruskan secara berjenjang kepada pejabat di bawahnya.
Skema itu diduga mengalir dari Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, lalu diteruskan kepada sejumlah pejabat teknis seperti Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji yang berperan menarik biaya tambahan dari para pengurus layanan.
“Perintah itu berjalan secara hierarkis, dari level atas ke pejabat teknis, hingga ke pelaksana di lapangan yang berhadapan langsung dengan proses pengurusan izin,” jelas Setyo.
Selanjutnya, uang hasil pungutan tersebut diduga dikumpulkan oleh staf subdirektorat dan dialirkan melalui berbagai rekening perantara, termasuk rekening atas nama pihak ketiga seperti office boy, petugas kebersihan, hingga keluarga dan kerabat.
“Untuk menyamarkan asal-usul dana, digunakan banyak rekening nominee, termasuk atas nama pegawai nonstruktural seperti office boy maupun pihak lain yang tidak terkait langsung,” ungkapnya.
KPK menyebut, praktik tersebut berlangsung dalam periode panjang dan melibatkan pola distribusi yang terstruktur. Uang yang terkumpul kemudian dipindahkan secara berlapis untuk mengaburkan jejak transaksi sebelum akhirnya dibagikan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.
Saat ini, KPK telah menahan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Lembaga antirasuah itu juga masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.










