TVRINews, Jakarta
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan setelah dinyatakan bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2026. Hakim menilai terdakwa terbukti menerima keuntungan yang berkaitan dengan jabatannya dalam proses pelayanan sertifikasi K3.
Setelah sidang berakhir, Noel menyatakan menerima putusan pengadilan dan tidak berencana menghindari konsekuensi hukum yang harus dijalaninya. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada berbagai pihak.
"Hari ini saya memilih menerima keputusan pengadilan. Apa yang terjadi menjadi pelajaran besar dalam hidup saya, dan saya bertanggung jawab penuh atas kesalahan yang telah saya lakukan," ujar Noel dalam keterangannya, Kamis, 4 Juni 2026.
Noel juga menyampaikan penyesalan kepada Presiden, masyarakat, serta kalangan pekerja yang selama ini memberikan dukungan kepadanya.
"Saya menyadari banyak pihak yang menaruh harapan kepada saya. Karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden, masyarakat Indonesia, dan para pekerja yang selama ini saya dampingi," katanya.
Tak hanya itu, Noel mengaku berat menghadapi kenyataan tersebut karena turut berdampak pada keluarganya.
"Yang paling saya pikirkan adalah keluarga. Saya meminta maaf kepada istri dan anak-anak saya karena harus ikut merasakan akibat dari keputusan dan kesalahan yang saya buat sendiri," tuturnya.
Menurut Noel, setiap pejabat publik harus siap menerima pertanggungjawaban ketika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Jabatan bukan alasan untuk lari dari tanggung jawab. Ketika seseorang terbukti bersalah, maka proses hukum harus dihormati dan dijalani dengan sikap terbuka," ucapnya.
Vonis terhadap Noel menjadi bagian dari penanganan perkara korupsi yang menyoroti praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3. Kasus tersebut sebelumnya mendapat perhatian luas karena menyangkut pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan.
Sementara itu, hingga usai persidangan, belum ada pernyataan resmi terkait langkah hukum berikutnya baik dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum.










