TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Penyidik mengamankan dan menyita dua unit mobil sport, 10 kendaraan roda dua mulai dari vespa, motor gede hingga Harley Davidson, tujuh unit sepeda, serta sejumlah perhiasan,”kata Budi Prasetyo dalam keterangan yang diterima tvrinews, Jumat, 5 Juni 2026.
Selain kendaraan dan perhiasan, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang, baik rupiah maupun valuta asing seperti dolar Amerika Serikat (USD), euro (EUR), dan yen Jepang (JPY).

(Mobil mewah milik mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim disita KPK. (Foto: TVRI Nasional/Bahrul))
Menurut KPK, barang bukti tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sementara bagi WNA.
Usai penggeledahan, sejumlah kendaraan terlihat dibawa keluar dari rumah Silmy Karim menggunakan kendaraan towing. Beberapa kendaraan bahkan ditutupi kain berwarna hitam.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu, 3 Juni 2026.










