TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkap persembunyian seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW alias BW alias AYW alias JW yang selama bertahun-tahun menghindari proses hukum di negaranya. AW ditemukan bersembunyi di dalam bunker di rumahnya di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, AW berhasil diamankan pada 23 April 2026 setelah melalui proses penyelidikan dan operasi intelijen yang dilakukan bersama berbagai pihak.

"Menindaklanjuti permohonan tersebut, kami segera melakukan prapenyidikan dan serangkaian tindakan intelijen hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan pada 23 April 2026 di wilayah Sawangan, Depok," ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, Senin, 8 Juni 2026.
Penangkapan AW berawal dari permohonan bantuan yang disampaikan Kedutaan Besar Amerika Serikat kepada Ditjen Imigrasi pada 5 Maret 2026. AW diketahui masuk ke Indonesia pada 7 November 2011 dengan tujuan menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang pernah dilakukannya di Amerika Serikat.
Namun, pengungkapan kasus ini sebenarnya telah dimulai sejak Desember 2024. Saat itu, seorang perempuan berinisial NM bersama dua anaknya mendatangi Ditjen Imigrasi untuk meminta bantuan.
NM melaporkan izin tinggalnya telah habis selama sekitar lima tahun karena pergerakannya dibatasi oleh AW yang merupakan suaminya. Ia juga mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh AW ketika berada di Amerika Serikat.
Setelah menerima laporan tersebut, Ditjen Imigrasi memfasilitasi kepulangan NM dan kedua anaknya ke Amerika Serikat pada 7 Desember 2024.
Dari hasil koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Imigrasi kemudian menelusuri identitas dan rekam jejak AW. Petugas menemukan fakta bahwa pria tersebut telah berkali-kali mengganti identitas selama 15 tahun tinggal di Indonesia.
AW diketahui memperoleh kewarganegaraan Amerika Serikat melalui proses naturalisasi pada 4 Mei 2000 dan memiliki paspor Amerika Serikat yang masa berlakunya telah habis sejak 2010.
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, tim akhirnya melacak keberadaan AW di Sawangan, Depok. Saat proses penangkapan, petugas sempat menghadapi upaya penghalangan dari pihak keluarga. Meski demikian, AW berhasil diamankan setelah ditemukan bersembunyi di dalam bunker yang berada di rumahnya.
Secara keimigrasian, AW dinilai melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas pelanggaran tersebut, Ditjen Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan deportasi terhadap AW pada 4 Juni 2026 dengan pengawalan petugas US Marshals.
Selain itu, Imigrasi juga menjatuhkan penangkalan seumur hidup terhadap AW sesuai Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2025, sehingga yang bersangkutan tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.
Hendarsam menegaskan, keberhasilan pengungkapan persembunyian AW menjadi bukti efektivitas pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang didukung sinergi dengan aparat penegak hukum serta negara sahabat.
"Prinsip selective policy dalam keimigrasian Indonesia dijalankan secara konsisten dan kami memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia tidak hanya wajib memenuhi persyaratan administratif. Mereka juga tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan negara, karena imigrasi untuk rakyat," tegasnya.










