TVRINews, Jakarta
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat terkait kasus pemalsuan surat.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry mengatakan, buronan tersebut diamankan pada Selasa, 9 Juni 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten.
Terpidana yang diamankan bernama Hj. Andi Minrana, perempuan berusia 55 tahun asal Makassar, Sulawesi Selatan. Ia diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Jeffry menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, Hj. Andi Minrana terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau memberikan keterangan palsu.
“Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan,” ujar Jeffry dalam keterangan yang diterima tvrinews, Rabu, 10 Juni 2026.
Saat diamankan tim Satgas SIRI, terpidana diketahui telah berada di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang karena tengah menjalani hukuman dalam perkara lain terkait perlindungan konsumen.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang guna memastikan pelaksanaan eksekusi hukum berjalan efektif.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”tuturnya.










